KPU segera tetapkan bupati OKU terpilih

id Penetapan Paslon terpilih, rapat pleno, keputusan MK, KPU OKU, Bupati OKU

KPU segera tetapkan bupati OKU terpilih

Ilustrasi (ANTARA)

Baturaja (ANTARA) - Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya, mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih setelah menerima salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi pada keputusan sela menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," kata Naning di Baturaja, Rabu.

Sidang sengketa Pilkada dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jakarta dengan agenda pembacaan putusan selah PHPU ini dipimpin Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH MS lengkap dengan sembilan hakim konstitusi dengan Panitera Muhidin SH M.Hum.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) terhadap hasil Pleno Kabupaten OKU yang menetapkan Paslon terpilih Kuryana Azis-Johan Anuar pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Dalam amar putusan hasil musyawarah Majelis Hakim MK Anwar Usman selaku ketua menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Berdasarkan amar putuhan MK ini, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar sebagai pemenang Pilkada OKU 2020 yang melawan kotak kosong. “Putusan MK ini final dan mengikat sehingga kami akan segera menetapkan Paslon pemenang Pilkada di OKU,” katanya seraya menambahkan hasil Pilkada OKU pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar meraih suara 116.133 suara dan kotak kosong 63.224 suara.