Baturaja (ANTARA) - Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya, mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih setelah menerima salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi pada keputusan sela menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," kata Naning di Baturaja, Rabu.
Sidang sengketa Pilkada dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jakarta dengan agenda pembacaan putusan selah PHPU ini dipimpin Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH MS lengkap dengan sembilan hakim konstitusi dengan Panitera Muhidin SH M.Hum.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) terhadap hasil Pleno Kabupaten OKU yang menetapkan Paslon terpilih Kuryana Azis-Johan Anuar pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Dalam amar putusan hasil musyawarah Majelis Hakim MK Anwar Usman selaku ketua menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Berdasarkan amar putuhan MK ini, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar sebagai pemenang Pilkada OKU 2020 yang melawan kotak kosong.
“Putusan MK ini final dan mengikat sehingga kami akan segera menetapkan Paslon pemenang Pilkada di OKU,” katanya seraya menambahkan hasil Pilkada OKU pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar meraih suara 116.133 suara dan kotak kosong 63.224 suara.
Berita Terkait
Jatah pendukung tiap paslon hadiri debat perdana ditambah
Sabtu, 9 Desember 2023 20:04 Wib
Tiga paslon tiba di acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024
Senin, 27 November 2023 15:16 Wib
Ketua KPU RI sebut tiga bakal paslon mampu jadi capres-cawapres
Jumat, 27 Oktober 2023 16:49 Wib
Pertemuan tiga Ketum parpol berpeluang Pilpres 2024 diikuti tiga paslon
Minggu, 15 Mei 2022 15:36 Wib
Mantan Hakim MK: Paslon suara terbanyak kedua bisa menang Pilkada
Minggu, 7 Maret 2021 21:39 Wib
Hari terakhir kampanye, Mahfud MD minta paslon tertib dan patuhi prokes
Sabtu, 5 Desember 2020 9:07 Wib
Ilyas-Endang ditetapkan kembali jadi peserta Pilkada Ogan Ilir
Sabtu, 7 November 2020 17:21 Wib
Diskualifikasi pasangan Cabup Ogan Ilir dibatalkan MA
Rabu, 28 Oktober 2020 8:38 Wib