Pembunuh calon pengantin divonis masing-masing 14 dan 12 tahun penjara

id Rio pambudi, pembunuhan calon pengantin, pn palembang,Kejari palembang,Pembunuhan palembang

Pembunuh calon pengantin divonis masing-masing 14 dan 12 tahun penjara

Majelis Hakim PN Palembang saat membacakan vonis kepada dua terdakwa pembunuhan seorang calon pengantin, Selasa (16/2) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 14 dan 12 tahun penjara kepada dua orang terdakwa pembunuhan seorang calon pengantin. 

Ketua Majelis Hakim PN Palembang Efrata Hepi Tarigan, Selasa, menyatakan kedua terdakwa yang masih kakak beradik Oka Candra (28) dan Rizki Ananda (22) terbukti bersama-sama menghilangkan nyawa Rio Pambudi (25).

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP,  menjatuhkan kepada terdakwa Oka Candra dengan pidana kurungan 14 tahun penjara dan terdakwa Rizki Ananda 12 tahun penjara," ujar Efrata saat membacakan vonis di hadapan keluarga korban. 

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Palembang M. Faisal yang meminta terdakwa Oka dipidana 13 tahun dan Rizki Ananda dipidana 11 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan aksi penganiayaan kedua terdakwa tergolong sadis karena menggunakan senjata tajam sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban. 

Namun kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya serta bersikap sopan selama pengadilan sehingga menjadi peringan dalam vonis. 

Kedua terdakwa yang mendengarkan vonis dari Lapas Pako Palembang via telekonfrensi, memilih pikir-pikir atas vonis tersebut. 

Sementara ibu korban, Susana, mengaku cukup puas dengan vonis majelis hakim meski dinilai tidak setimpal dengan hilangnya nyawa putra bungsunya, Rio Pambudi. 

"Kami puas karena majelis hakim mengabaikan pembelaan terdakwa yang sempat minta dibebaskan," kata Susana. 

Sebelumnya pada Juli 2020 kedua terdakwa mengeroyok Rio Pambudi yang masih bertetangga di Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Buku Baru Kecamatan IB I Palembang. 

Rio yang hendak berangkat melakukan foto prawedding menghidupkan motor di depan rumahnya sembari melihat ke arah Oka, terdakwa Oka yang tersinggung menghampiri korban dan melayangkan pukulan. 

Terdakwa Rizki ikut membantu kakaknya itu memukul korban, tidak berselang lama terdakwa Oka mengeluarkan sebilah pisau lalu menusuk korban hingga tersungkur dan meninggal dunia disaksikan langsung ibu serta kakak korban. 

Keduanya sempat kabur beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap polisi.