Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung/GM Hyundai Engineering and Construction)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK. Pelarangan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat itu.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Herry, yaitu karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Paik Sanghyun, dan Miranda Florence Warouw selaku translator dan interpreter.
Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019. Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Berita Terkait
Jung Woo-sung & Shin Hyun-been belajar bahasa isyarat kali pertama
Selasa, 28 November 2023 11:18 Wib
"The Point Men", saat Hwang Jung-min & Hyun Bin bersatu hadapi Taliban
Kamis, 2 Februari 2023 10:09 Wib
Lee Jung Jae dinobatkan jadi Pembuat Film Baru Terbaik lewat "Hunt"
Jumat, 20 Januari 2023 9:02 Wib
Usai hadiri Emmy Awards, Lee Jung Jae positif COVID-19
Rabu, 21 September 2022 10:48 Wib
"Limit" kisahkan misi Lee Jung-hyun selamatkan anak yang diculik
Kamis, 11 Agustus 2022 9:38 Wib
Lima hal menarik dari drama "Eve" yang dibintangi Seo Yea Ji
Sabtu, 4 Juni 2022 14:51 Wib
Jung Kyung Ho kirim truk kopi ke lokasi drama terbaru Song Hye Kyo
Selasa, 17 Mei 2022 9:45 Wib
Sutradara "Squid Game" pastikan Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun kembali
Selasa, 12 April 2022 10:31 Wib