Palembang (ANTARA) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menyatakan, partai politik itu menginginkan tetap ada revisi UU Pemilu yang naskah rancangannya masih dibahas dan terjadi pro-kontra.
"Kami ingin tetap ada revisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dengan UU Pilkada Nomor 10/2016, serta berharap juga pada 2022 dan 2023 tetap ada Pilkada," kata dia, seusai acara pelantikan pengurus DPW PKS Sumatera Selatan, di Palembang, Senin.
Menurut dia, revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan untuk memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat ke depan agar lebih baik.
Revisi UU Pemilu yang sekarang ini bergulir di DPR, rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam rencana revisi UU Nomor 10/2016, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Pilkada dijadwalkan digelar pada 2024 serentak dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Pada 17 April 2019 Indonesia menggelar Pemilu Legislatif di tingkat kabupaten/kota hingga nasional, DPD, dan Pemilu Presiden pada hari yang sama. Ada lima kertas suara bagi seorang pemilih saat itu. Proses penghitungan suara di tingkat TPS juga sangat marathon hingga berhari-hari.
Meskipun partai politik itu setuju revisi UU Pemilu, namun Pilkada perlu tetap dilakukan pada 2022 dan 2023 sesuai dengan jadwal semestinya untuk mengurangi penumpukan beban pelaksanaan Pemilu/Pilkada legislatif dan eksekutif pada 2024.
Dengan Pilkada diselenggarakan sesuai dengan jadwal semestinya, proses peneyelenggaraan pemungutan suara dengan rakyat sebagai aktor utamanya tidak menumpuk pada 2024.
"Untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023, kami akan melakukan lobi-lobi politik," ujarnya.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada kesempatan itu menambahkan, jika Pilkada tidak dilakukan sesuai jadwal semestinya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi pelaksana tugas (plt).
"Untuk mencari plt kepala daerah bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus sesuai dengan keinginan masyarakat," kata dia.
Berita Terkait
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib