Ilham Bintang lanjutkan gugatan senilai Rp100 miliar

id gugatan ilham bintang,ilham bintang,Indosat Ooredo,Bank Commonwealth,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Ketua Dewan Kehorma

Ilham Bintang lanjutkan gugatan  senilai Rp100 miliar

Ilham Bintang saat membuat laporan ke polisi. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Mediasi antara penggugat Ilham Bintang dan dua tergugat, yaitu Indosat Ooredo dan Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal dan tidak mencapai kesepakatan sehingga gugatan terhadap kedua perusahaan itu masing-masing Rp100 miliar dilanjutkan.

"Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan penggugat. Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," kata kuasa hukum Ilham Bintang, Wina Armada Sukardi di Jakarta, Senin.

Gugatan yang diajukan oleh Ilham Bintang yang merupakan wartawan senior itu terkait dengan pembajak kartu SIM telepon seluler dan pembobolan rekening miliknya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai kedua perusahaan itu telah mengabaikan tanggung jawab kepada dirinya sebagai konsumen.

Gugatan itu diajukan karena Ilham Bintang merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial akibat sistem pengamanan Indosat dan Commonwealth Bank dinilainya rapuh.

"Dia ingin tahu betul ujung dari kasus pembajakan SIM card yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," ujar Wina.
 
Wartawan senior Ilham Bintang saat memberikan kesaksian atas kasus pembobolan rekening bank di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)


Pembajakan kartu SIM telepon seluler dan rekening bank milik Ilham Bintang terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

Pada saat itu, pelaku pembajakan mengaku sebagai Ilham Bintang dan menghampiri gerai Indosat Ooredo untuk mendapatkan SIM card baru.

Tak lama berselang, usai mendapatkan  SIM 
card baru pelaku pun menguras rekening milik Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang saat itu memiliki dana sebesar Rp300 juta.

Mengetahui kejadian itu, Ilham Bintang pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Lima orang telah ditangkap atas kasus itu.

Masing-masing pelaku dijatuhi hukuman dalam proses peradilan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Akan tetapi kerugian yang dialami oleh Ilham Bintang berupa bocornya data SIM card dan rekeningnya tidak diganti oleh kedua perusahaan itu.

Karena itu gugatan perdata pun diajukan Ilham Bintang kepada dua perusahaan itu masing-masing senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.