Polda Sumsel tangkap 49 pengedar sabu

id polda susmel ungkappuluhan kasus narkoba, peerdaran gelap narkoba, tersangka pengedar sabu, amaknkan tersangka narkoba

Polda Sumsel tangkap 49  pengedar sabu

Barang bukti narkoba (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran di 17 kabupaten/kota dalam pekan kedua Februari 2021 menangkap 49 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja.

"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut 41 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan delapan orang sebagai pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 452 gram, ganja 3,2 kg, dan pil ekstasi 157 butir.

Sementara kasus terbaru pada Rabu (10/2), tim Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres Musi Banyuasin menangkap Tf seorang petani karet di kabupaten tersebut karena di dalam mobil yang dikendarainya ditemukan narkoba jenis sabu 25 kg.

Dengan disita dan dicegahnya peredaran narkoba tersebut bisa diselamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu, katanya.

Menurut dia, melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Masyarakat diharapkan partisipasinya melakukan pengawasan lingkungan sekitar serta anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa, kata Kombes Pol.Supriadi.