Pemkab Muba gunakan Dana Insentif Daerah untuk pengembangan karet

id muba,kabupaten muba,musi banyuasin,kabupaten musi banyuasin,hilirisasi karet,karet alam,did,dana insentif daerah,berita sumsel, berita palembang, anta

Pemkab Muba gunakan  Dana Insentif Daerah untuk pengembangan karet

Sekda Muba Apriyadi. (ANTARA/HO/20)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menggunakan sebagian Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk pengembangan hilirisasi karet.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan, hilirisasi karet ini merupakan salah satu program prioritas di Kabupaten Muba yang hingga kini terus dilakukan pengembangan.

Untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, sudah diarahkan untuk memanfaatkan anggaran DID untuk salah satu program prioritas itu.

“Ini merupakan komitmen dari pemkab untuk mengangkat sektor perkebunan karet, yang merupakan hajat hidup sebagian besar warga Muba,” kata dia.

Kabupaten Muba memiliki luas perkebunan karet 337.000 hektare atau menjadi terluas di Sumatera Selatan, dengan produksi karet kering yang mencapai 152.000 ton yang dihasilkan oleh sekitar 300.000 petani rakyat.

Sejauh ini kabupaten tersebut sudah mengembangkan hilirisasi karet berubah aspal karet.

Pada 2021 pemkab menargetkan dari bahan baku karet berupa lateks tersebut dapat dihasilkan beragam macam barang jadi seperti sarung tangan, katup LPG hingga alat kontrasepsi (kondom).

Sementara Kepala Bappeda Muba Iskandar Syahriyanto mengatakan DID untuk Kabupaten Muba tahun 2021 berdasarkan peraturan Presiden RI 113 tahun 2020 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2021 taggal 7 November 2020, sebesar Rp53.704.586.000.

Penyaluran dana DID berdasarkan PMK 167/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK nomor 141/PMK 07/2020 tentang pengelolaan DID penyalurannya dilakukan secara bertahap yaitu tahap I paling cepat Februari (50 persen) dan tahap II paling cepat bulan Juli juga (50 persen).

Penggunaan DID ini diprioritaskan untuk bidang pendidikan dan kesehatan dan pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, industri kecil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.