Sumatera Selatan datangkan investasi Rp38 triliun di tengah pandemi

id investasi,penanaman modal,investasi sumsel,sumber daya alam sumsel,uu cipta kerja

Sumatera Selatan datangkan investasi Rp38 triliun  di tengah pandemi

Ilustrasi - Blok Migas Sakakemang milik Repsol di Kabupaten Musi Banyuasin. (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan mendatangkan investasi senilai Rp38 triliun sepanjang 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel Megaria mengatakan di Palembang, Senin, capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp26 triliun.

“Ini menunjukkan Sumsel masih menjadi primadona bagi para investor untuk menanamkan modalnya,” kata dia.

Realisasi positif itu tak lepas dari capaian dari sektor penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang mencapai Rp15,82 triliun.

Sejumlah sektor seperti pertambangan, konstruksi, perkebunan dan jasa menjadi daya tarik investor untuk menanamkan modalnya.

“Terdapat sekitar 2.103 proyek dari PMDN yang dilaksanakan sepanjang 2020,” kata dia.

Ia mengatakan nilai penanaman modal asing (PMA)  mencapai 1,5 miliar dolar AS (USD) dengan total jumlah proyek yang dibangun sebanyak 662 proyek.

Mega mengatakan pihaknya terus menarik minat investor baik dalam maupun luar negeri untuk mau berinvestasi di Sumsel. Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya melakukan promosi sumber daya yang dimiliki Sumsel.

“Bukan hanya dari sisi SDA saja. Tapi juga kualitas SDM, infrastruktur dan potensi sumber daya lainnya,” ucapnya.

Kelancaran perizinan juga menjadi salah satu fokus perhatiannya. Saat ini, pemerintah pusat nantinya akan langsung turun ke daerah guna mensosialisasikan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tahun lalu sudah disahkan.

“Nantinya akan ada sosialisasi langsung untuk UU Cipta Kerja. Terutama yang berhubungan dengan investasi dan iklim dunia usaha,” terangnya.

Untuk target tahun ini, Mega mengatakan Pemprov Sumsel belum mendapatkan surat resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.