Permintaan data info publik di Diskominfo OKU turun 50 persen

id Permintaan data turun 50 persen, informasi publik, dampak pandemi, batasi pelayanan manual, aplikasi daring, Diskominfo ,berita sumsel, berita palemba

Permintaan data info publik di  Diskominfo OKU turun 50 persen

Ilustrasi - Seorang menggunakan perangkat komputer dan jaringan. ANTARA/Shutterstock/am.

Baturaja (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mencatat sepanjang 2020 jumlah permintaan data informasi publik dari masyarakat turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebagai dampak pandemi COVID-19.

Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU) Priyatno Darmadi melalui Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Amirul di Baturaja, Jumat, mengatakan selama 2020 masyarakat yang mengajukan permintaan data publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo setempat tercatat hanya 31 permohonan, sedang 2019 mencapai 70 permohonan.

Penurunan ini disebabkan pihaknya membatasi permohonan data secara manual selama pandemi COVID-19 guna mencegah kerumuman massa di Kantor Diskominfo OKU.

Selama pandemi ini, kata dia, Diskominfo OKU membuka pelayanan permohonan data publik secara daring melalui aplikasi ppid.okukab.go.id.

"Mungkin masyarakat belum banyak yang tau aplikasi ini sehingga berdampak pada penurunan jumlah permintaan data publik di PPID Diskominfo OKU," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan data publik agar mengajukan permohonan melalui aplikasi tersebut untuk diproses lebih lanjut.

PPIP berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

"Dan sudah menjadi hak warga negara Indonesia mendapat informasi keterbukaan publik. Jadi, jangan ragu jika warga membutuhkan dokuken silahkan diajukan," ujarnya.