PKB Sumsel dukung pembentukan perda pondok pesantren

id perda pondok pesantren, pkb susmel dukung pembentukan perda ponpes, peraturan daerah pondok pesantren, perda ponpes, per

PKB Sumsel dukung pembentukan perda pondok  pesantren

Ilustrasi - Kegiatan santri di pondok pesantren. (ANTARA/Lembaga Dakwah Islam Indonesia.)

Palembang (ANTARA) - Pengurus dan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan mendukung pembentukan Peraturan Daerah Pondok Pesantren yang saat ini dalam pembahasan wakil rakyat dan memasuki tahap agenda penyampaian pendapat Gubernur Herman Deru.

Perda Ponpes dibutuhkan untuk percepatan pengembangan dan memajukan lembaga pendidikan Islam yang banyak mencetak ulama, kata Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan di Palembang, Selasa.

Menurut dia, jumlah pondok pesantren di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sekarang ini mencapai 400 unit lebih.

Pondok pesantren yang ada sekarang ini perkembangan dan penyebarannya belum merata, sehingga diharapkan dengan adanya Perda Ponpes bisa mendorong berdiri lebih banyak ponpes baru yang bermutu.

"Ada kabupaten dan kota yang memiliki puluhan pondok pesantren, ada juga yang hanya memiliki satu pondok pesantren seperti di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.

Dia menjelaskan, pondok pesantren merupakan bagian dari peran pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk meningkatkan peran ponpes dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui Perda Ponpes tersebut diharapkan mendapat dukungan pendanaan dan pembinaan mutu dari pemerintah daerah dalam mengembangkan lembaga pendidikan Islam itu, kata Ramlan.

Sementara anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB M.Oktaviansyah sesuai arahan pimpinan partai, dia akan mengawal Perda Ponpes bisa segera terbentuk dan dapat menjadi landasan hukum pengembangan ponpes secara kuantitas dan kualitas.

Jika tidak ada hambatan berarti Perda Ponpes bisa selesai pembahasannya pada Februari 2021, ujar Oktaviansyah.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya saat menghadiri rapat paripurna XXV DPRD Provinsi Sumsel, Senin (25/1) menyatakan pihaknya mendukung dua raperda yang diajukan atas inisiatif DPRD provinsi setempat.

Dua raperda yang didukung tersebut yakni Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) dan Raperda Arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel.

Pembentukan raperda dapat menjadi landasan Pemda dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pondok Pesantren sebagai sarana dalam membentuk kepribadian masyarakat dan generasi penerus sehingga keberadaannya harus terus dikembangkan, kata Wagub Mawardi.