Polres OKU sita ribuan bungkus rokok palsu

id Rokok dan cukai palsu, ribuan rokok palsu, polisi sita rokok palsu, tiga tersangka warga Lampung, Polsek Lubuk Raja

Polres OKU sita ribuan bungkus  rokok palsu

Ilustrasi rokok-rokok palsu atau memakai pita cukai palsu yang disita alat negara. ANTARA/Umarul Faruq

Baturaja (ANTARA) - Polsek Lubuk Raja di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyita ribuan bungkus rokok dan cukai palsu beserta tiga orang tersangka pada kasus itu, yaitu RY (32), IW (40) dan AH.

"Ketiga tersangka ini tercatat sebagai warga Lampung," kata Kepala Polsek Lubuk Raja, Inspektur Polisi Satu Vico F Fajar, di Baturaja, Selasa.

Tersangka ditangkap dalam razia yang digelar Polsek Lubuk Raja, sekitar pukul 17.00 WIB Minggu (24/1) di Jalan Simpang Blok J Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja. "Mereka terjaring razia saat melintas di Simpang Blok J menggunakan mobil Daihatsu Grand Max BE 9546 RC," katanya.

Ribuan rokok palsu yang disita itu antara lain merek Cartel (290 bungkus), Bosini (3.120 bungkus), Surya Putera (510 bungkus), Cahaya Pro (360 bungkus), Fajar Bold (10 bungkus), dan Trump (1.650 bungkus).

Saat diperiksa, para tersangka tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi dari perusahaan rokok.

"Selain itu, saat pemeriksaan ternyata rokok yang dibawa ketiga tersangka ini pita cukainya palsu sehingga kami sita," katanya.

Ribuan rokok palsu yang disita itu antara lain merek Cartel (290 bungkus), Bosini (3.120 bungkus), Surya Putera (510 bungkus), Cahaya Pro (360 bungkus), Fajar Bold (10 bungkus) dan Trump (1.650 bungkus).

"Totalnya 5.950 bungkus. Kasus ini telah kami limpahkan ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.