Sumsel hanya kirim 186 pekerja migran akibat pandemi COVID-19

id Pmi sumsel, bp2mi palembang, tki sumsel, COVID-19 sumsel, pekerja migran sumsel, abk sumsel

Sumsel hanya kirim 186 pekerja migran akibat pandemi COVID-19

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Palembang Sri Haryanti. ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Sumatera Selatan hanya mengirim 186 pekerja migran ke luar negeri selama 2020 atau menurun drastis dibandingkan 2019 dengan 1.014 pekerja, akibat negara penempatan menutup akses untuk mencegah COVID-19.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Palembang Sri Haryanti, Rabu, mengatakan hingga awal Januari 2021 negara utama tujuan pekerja migran asal Sumsel seperti Malaysia dan Singapura masih menutup akses sehingga penempatan masih terkendala.

"Ada yang sudah dibuka misalnya Hongkong dan Taiwan, tapi harus lewat Surabaya Provinsi Jawa Timur karena penerbangan internasional di Bandara SMB II Palembang masih ditutup," ujarnya.

Menurut dia sebelum kasus COVID-19 muncul di Indonesia pihaknya masih sempat memfasilitasi keberangkatan 166 pekerja migran via Bandara SMB II Palembang, namun sisanya terpaksa berangkat lewat Surabaya setelah penerbangan internasional ditutup dan tidak ada lagi penempatan pekerja.

Sebanyak 186 pekerja migran yang berangkat selama 2020 itu mayoritas bekerja di bidang formal (108 orang) dan informal (78 orang) yang didominasi laki-laki.

Sementara akibat COVID-19 juga membuat 94 pekerja migran asal Sumsel dipulangkan, mayoritas merupakan anak buah kapal yang bekerja di Amerika Serikat, Perancis, Syiria, Turki, Italia, Australia, Maldives dan Jepang.

"Sebaran ABK asal Sumsel di luar negeri memang cukup banyak," kata dia.

Secara keseluruhan terdapat 183 pekerja migran asal Sumsel yang dipulangkan selama 2020, sebanyak 50 pekerja pulang karena habis kontrak, 21 pekerja cuti, empat pekerja sakit, 94 pekerja dideportasi program COVID-19, 10 pekerja bermasalah dan dua pekerja meninggal dunia.

Pekerja yang dipulangkan akibat COVID-19 dapat kembali ke negara penempatan jika perusahaan (user) telah membuka aksesnya kembali, namun jika pekerja ternyata di PHK maka tidak dapat kembali lagi, tambahnya.