Pemkot Palembang ingatkan pedagang tidak gunakan formalin

id pemkot palembang,pemerintah kota palembang,bppom,bahan pangan,formalin

Pemkot Palembang ingatkan pedagang tidak gunakan formalin

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda membagikan masker ke pedagang saat melakukan sidak di Pasar Plaju Palembang, Senin (18/1). (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengancam hukuman denda hingga pidana bagi pedagang yang kedapatan menggunakan bahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan negara membuat aturan ketat terkait bahan pangan ini demi melindungi kesehatan warganya.

“Kami ingatkan pedagang untuk tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan bahan lainnya untuk mengawetkan makanan,” kata Firianti.

Ia menjelaskan bahwa negara sudah memiliki aturan yang tegas terkait hal tersebut yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 pasal 136 huruf B tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Pelaku juga dikenakan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Ia mengatakan masyarakat juga diminta untuk waspada dengan mengecek terlebih dahulu kondisi bahan pangan di pasar sebelum membelinya.

"Ada beberapa tanda bahan pangan yang mengandung zat berbahaya, jadi sebagai pembeli harus jeli. Dapat dilihat dari warna dan baunya,” kata dia.

Pengawasan produk bahan dan pangan terus dilakukan secara rutin  oleh Pemerintah Kota Palembang bersama BPOM Kota Palembang.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menikmati bahan pangan yang higienis dan bergizi baik.

Dalam inspeksi mendadak di Pasar Plaju, Senin (18/1) diketahui dari 22 sampling bahan pangan ditemukan satu bahan pangan yakni tahu yang mengandung formalin.

"Akan kami telusuri baik penjual dan produsennya. Bila sudah pernah dibina, maka akan kita kenakan sanksi tegas berupa denda dan bisa pidana," kata Kepala BPOM Kota Palembang Yosef Dwi Irwandi.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tidak ditemukan lagi penjual dan produsen ‘nakal’ yang masih menggunakan zat berbahaya untuk pengawet bahan pangan.

"Kami akan rutin melakukan pengecekkan di lapangan untuk mencegah produk yang mengandung zat berbahaya beredar di pasar-pasar," kata dia.