Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengancam hukuman denda hingga pidana bagi pedagang yang kedapatan menggunakan bahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan negara membuat aturan ketat terkait bahan pangan ini demi melindungi kesehatan warganya.
“Kami ingatkan pedagang untuk tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan bahan lainnya untuk mengawetkan makanan,” kata Firianti.
Ia menjelaskan bahwa negara sudah memiliki aturan yang tegas terkait hal tersebut yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 pasal 136 huruf B tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pelaku juga dikenakan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Ia mengatakan masyarakat juga diminta untuk waspada dengan mengecek terlebih dahulu kondisi bahan pangan di pasar sebelum membelinya.
"Ada beberapa tanda bahan pangan yang mengandung zat berbahaya, jadi sebagai pembeli harus jeli. Dapat dilihat dari warna dan baunya,” kata dia.
Pengawasan produk bahan dan pangan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Palembang bersama BPOM Kota Palembang.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menikmati bahan pangan yang higienis dan bergizi baik.
Dalam inspeksi mendadak di Pasar Plaju, Senin (18/1) diketahui dari 22 sampling bahan pangan ditemukan satu bahan pangan yakni tahu yang mengandung formalin.
"Akan kami telusuri baik penjual dan produsennya. Bila sudah pernah dibina, maka akan kita kenakan sanksi tegas berupa denda dan bisa pidana," kata Kepala BPOM Kota Palembang Yosef Dwi Irwandi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tidak ditemukan lagi penjual dan produsen ‘nakal’ yang masih menggunakan zat berbahaya untuk pengawet bahan pangan.
"Kami akan rutin melakukan pengecekkan di lapangan untuk mencegah produk yang mengandung zat berbahaya beredar di pasar-pasar," kata dia.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Firdhan Guntara sampai Kevin Moses tampil perdana di IBL All-Star
Kamis, 25 April 2024 10:03 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib