Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu shalat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.
"Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tutur Brigjen Rian.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Kemudian Rizieq yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya.
Berita Terkait
Najwa Shihab sebut pernyataan Ganjar tentang pentingnya pendidikan
Jumat, 22 September 2023 11:06 Wib
Cendekiawan Muslim Quraish Shihab bahas fenomena fobia agama di Sidang Majelis Hukama
Sabtu, 5 November 2022 20:07 Wib
Bakat anak tumbuh seiring proses eksplorasi
Minggu, 18 September 2022 9:42 Wib
Rizieq Shihab disambut keluarga usai bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:24 Wib
Penasihat hukum benarkan Habib Rizieq bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 8:37 Wib
Sosok Kartini masa kini, dari kebudayaan hingga teknologi
Kamis, 21 April 2022 9:05 Wib
Wagub DKI tegaskan rencana Reuni 212 tak mungkin di Monas
Senin, 29 November 2021 18:12 Wib
Polisi kerahkan 1.660 personel kawal sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 12:37 Wib