PDAM putus jaringan air bersih 678 pelanggan karena menunggak iuran

id Ratusan pelanggan diputus sambungan, jaringan air bersih, menunggak tiga bulan, sambungan air ilegal PDAM Tirta Raja OKU

PDAM putus jaringan air bersih 678 pelanggan  karena menunggak iuran

Ilustrasi kran air (ANTARA/Waristo)

Baturaja (ANTARA) - PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memutus jaringan sambungan air bersih 678 pelanggan di wilayah itu karena menunggak membayar iuran selama tiga bulan.

"Pemutusan sambungan 678 pelanggan ini dilakukan selama 2020," kata Direktur Utama PDAM Tirta Raja Ogan Komering Ulu Abi Kusno didampingi Kasubsi Humas, Elfanco, di Baturaja, Minggu.

Selain menunggak pembayaran tagihan rekening selama tiga bulan, katanya, pelanggan juga melakukan penyambungan air bersih secara ilegal sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan memutus sambungannya.

"Kami sangat menitikberatkan perhatian terhadap peningkatan pelayanan, namun jika ada pelanggan yang melakukan penyambungan ilegal dan menunggak hingga tiga bulan ke atas akan diberikan tindakan tegas dengan memutus sambungan," katanya.

Sebelum dilakukan pemutusan, pihaknya sudah menyurati pelanggan yang bermasalah, bahkan dilakukan pendekatan agar membayar tagihan PDAM dan tidak melakukan sambungan ilegal.

"Sebab, hal tersebut tentu sangat merugikan pemerintah," kata dia.

Dampak dari tunggakan pelanggan selama 2020 tersebut, PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu merugi Rp4 miliar.

"Banyaknya tunggakan ini mungkin karena dampak pandemi COVID-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat termasuk para pelanggan PDAM OKU (Ogan Komering Ulu)," ujar dia.