Polisi: 6 tersangka kuli bangunan & barang bukti kebakaran Kejagung diserahkan

id kebakaran kejagung,Andi Rian Djajadi,Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, a

Polisi: 6 tersangka kuli bangunan & barang bukti kebakaran Kejagung diserahkan

Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto memberikan pemaparan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terdiri atas pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IS dan J selaku konsultan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berupa penyerahan enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke Kejagung.

"Iya, sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Untuk lima tersangka lainnya, menurut dia, saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.


Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.