Bupati OKU putuskan tunda proses belajar tatap muka

id Belajar tatap muka ditunda, Bupati OKU, cegah klaster baru, COVID-19, anak rentan terpapar, Dinas Pendidikan OKU

Bupati OKU putuskan tunda proses belajar  tatap muka

Arsip- Siswa SD belajar. (ANTARA/HO- Kecamatan Belakangpadang)

Baturaja (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Azis memutuskan menunda proses belajar tatap muka yang semula dijadwalkan dimulai 4 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Keputusan ini untuk kebaikan bersama mengingat saat ini virus corona masih menyebar," kata Bupati saat memimpin rapat persiapan pembelajaran tatap muka dengan Forkimda di Baturaja, Rabu.

Menurut Kuryana, secara pribadi telah menghubungi bupati dan walikota di Sumsel dan tidak ada satupun kepala daerah yang berani menerapkan belajar tatap muka mengingat perkembangan COVID-19 saat ini cenderung meningkat.

Kuryana mengatakan, di OKU sendiri penyebaran virus corona cenderung lebih lambat dibandingkan daerah lain seperti di Palembang.

Sampai saat ini jumlah warga OKU yang terpapar COVID-19 sebanyak 198 orang dan 19 diantaranya meninggal dunia.

Meskipun demikian, kata dia, pemerintah daerah setempat memikirkan kesehatan anak-anak didik di OKU khususnya sekolah dasar (SD) yang dinilai sangat rentan tertular COVID-19.

"Namun kalau pihak sekolah dan wali murid masih ngotot ingin belajar tatap muka, saya sarankan agar membuat pernyataan dan tanggung sendiri risikonya. Saya tidak mau dilibatkan kalau ada kluster baru," tegasnya.

Menurut dia, meskipun pihak sekolah telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai petunjuk pusat, namun bisa dipastikan anak didik berusia 10 tahun ke bawah sulit untuk diatur.

"Apalagi jika mereka sudah bertemu dengan teman-temannya. Kalau sampai mereka tertular COVID-19 kita juga pasti repot untuk mengurus dan mengobatinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Teddy Melwansyah menambahkan, pada dasarnya pemerintah pusat sudah menerbitkan SK bersama empat menteri yang isinya memperbolehkan pemerintah daerah menyelenggarakan proses belajar tatap muka asalkan memenuhi enam syarat yang sudah ditetapkan.

Keenam syarat itu antara lain pihak sekolah wajib menyediakan ketersediaan sanitasi di sekolah seperti hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Kemudian, setiap sekolah harus mampu mengakses pelayanan kesehatan terdekat mulai dari tingkat Puskesmas sampai rumah sakit.

"Di OKU sendiri semua daftar syarat itu sudah disiapkan seluruh sekolah. Namun, saya sependapat dengan Bupati OKU yang meminta agar proses belajar mengajar ditunda dulu untuk kebaikan kita bersama," ujar dia.