Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang hingga kini kasusnya terus meningkat.
"Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi ini terus meningkat, untuk itu perlu peran serta masyarakat bersama-sama melakukan pemberantasan barang terlarang itu karena dapat merusak mental dan masa depan generasi muda penerus bangsa," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel mengalami peningkatan sepanjang tahun 2020.
Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba bersama jajaran di 17 kabupaten/kota sepanjang 2020 tercatat 1.812 kasus atau mengalami peningkatan sekitar 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1.599 kasus narkoba.
Melihat masih tingginya kasus narkoba di provinsi ini, pihaknya berupaya meningkatkan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2021 ini, katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba memerlukan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat karena pelaku pengedar dan pemakai berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang tidak mungkin bisa terpantau semuanya oleh aparat kepolisian yang jumlahnya terbatas.
"Masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu berikan kami informasi untuk mengambil tindakan hukum secara tegas kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dan mengharapkan dukungan wakil rakyat dalam melakukan penyuluhan bahaya narkoba.
Melalui kegiatan penyuluhan itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya bagi penggunanya.
Selain itu, diharapkan pula dapat memotivasi masyarakat berperan aktiif melakukan gerakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta lingkungan berbagai tempat beraktivitas.
Pemberantasan narkoba memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahan perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.
Untuk menggalakkan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk tergolong zona merah, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua rukun tetangga (RT).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengonsumsinya.
Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena sanksi hukumnya cukup berat hingga hukuman mati, ujar kabid humas.
Berita Terkait
Penghuni lapas di Sumsel kelebihan daya tampung hingga 200 persen
Selasa, 2 November 2021 18:20 Wib
Kapolda Sumsel tinjau lokasi kebakaran sumur minyak ilegal
Selasa, 12 Oktober 2021 20:23 Wib
Kapolda: Jumlah polisi di Sumsel belum ideal
Kamis, 7 Oktober 2021 21:22 Wib
Polda Sumsel terima bantuan ambulans dari Gapkindo
Rabu, 29 September 2021 20:20 Wib
Polda Sumsel modernisasi peralatan mudahkan penegakan hukum
Rabu, 29 September 2021 13:12 Wib
Kapolda Sumsel ingatkan sanksi pemecatan anggota konsumsi narkoba
Selasa, 28 September 2021 21:13 Wib
Disdik Sumsel dorong sekolah kembangkan kelas digital
Jumat, 17 September 2021 18:29 Wib
Polda Sumsel-Kodam II tingkatkan sinergisitas pelihara kamtibmas
Rabu, 8 September 2021 16:44 Wib