Muba percontohan rumah perlindungan pekerja perkebunan perempuan

id Musi Banyuasin,kabupaten musi banyuasin,kementerian PPA

Muba percontohan rumah perlindungan pekerja  perkebunan perempuan

Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). (ANTARAFOTO/Rahmad)

Sekayu (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah menjadikan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai proyek percontohan pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di sektor perkebunan pada 2021.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Yudi Herzandi di Sekayu, Sabtu, mengatakan, Kabupaten Muba dipilih karena dinilai berupaya mengembangkan sektor perkebunan untuk menyejahterakan rakyat.

“Salah satunya karena adanya program Muba Sustainable Palm Oil Initiatif (MSPOI), yang mana rencana aksinya adalah sawit ramah perempuan dan penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3),” kata dia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.

Kementerian PPPA akan bekerja sama dengan pemkab dalam penyediaan RP3 di tempat kerja sehingga dapat memenuhi hak dan perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja.

“Selama ini pekerja perempuan mengeluhkan tidak adanya RP3. Dengan disediakannya fasilitas ini maka diharapkan tidak terjadi penurunan kinerja dan produktivitas perusahaan tetap terjaga," kata dia.

Sementara ini Pemkab Muba sudah memproyeksikan lokasi RP3 ini di PT Hindoli sebagai proyek percontohan. Nantinya aksi serupa akan dilakukan di perusahaan-perusahaan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba Dewi Kartika mengatakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) didirikan bertujuan melaksanakan perlindungan dan pegawai perempuan melalui mekanisme dan prosedur, koordinasi serta kerjas ama dalam penanganan masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran Hak Azazi Manusia di tempat kerja.

Pada tahun 2021 Kementerian PPPA RI merencanakan pembentukan RP3 di 5 (lima) sektor sebagai pilot project, yaitu Sektor Perikanan di Kota Bitung (Sulawesi Utara), Sektor Pertanian di Kabupaten Serdang Begadai (Sumatera Utara), Sektor Perbankan di Jakarta, Sektor Pariwisata di Kota Denpasar (Bali) dan Sektor Perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan).