WCC Palembang: Kasus KDRT masih tinggi karena korban malu melapor

id wcc, kasus kdrt di sumsel masih tingggi, kdrt, korban malu melaporkan kasusnya ke polisi, jangan malu melaporkan suami k

WCC Palembang: Kasus KDRT masih tinggi  karena korban malu melapor

Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi . (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau Women's Crisis Centre Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau para istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak malu melaporkan tindak kekerasan oleh suaminya kepada aparat kepolisian.

Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Jumat, mengatakan hal itu untuk memberikan efek jera dan menurunkan angka kasus tersebut.

"Masih tingginya kasus KDRT di provinsi salah satu penyebabnya, perempuan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual masih banyak yang malu dan takut melaporkan kasus yang menimpanya itu kepada aparat kepolisian," kata Yeni Roslaini Izi.

Berdasarkan data pendampingan terhadap perempuan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang tahun 2020 dari 113 kasus yang ditangani 41 di antaranya merupakan kasus KDRT.

Melihat kondisi tersebut, kasus tindak kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, apa yang tampak di permukaan tidak sebesar yang terjadi sebenarnya, katanya.

Menurut dia, tidak semua kasus tindak kekerasan terhadap perempuan muncul ke permukaan karena korbannya takut dan malu mengungkapkan permasalahan yang menimpa dirinya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC bersama organisasi peduli perempuan lainnya pada 2021 mengagendakan kegiatan sosialisasi yang lebih gencar lagi terkait tindak kekerasan terhadap perempuan kepada ibu-ibu rumah tangga dan remaja putri.

Kegiatan sosialisasi perlu digencarkan guna memberikan pemahaman bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan bertindak jika mengalami tindak kekerasan.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan 'diperangi' bersama, dengan tindakan melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian," kata Yeni.