Palembang (ANTARA) - Petugas Divisi Pendampingan Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Centre (WCC)" Palembang, Sumatera Selatan sepanjang tahun 2020 mendampingi pemulihan 113 perempuan korban tindak kekerasan.
Perempuan yang dilakukan pendampingan itu terdiri atas 46 orang korban kekerasan seksual/perkosaan dan pelecehan seksual, 41 orang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 orang korban kekerasan dalam pacaran (KDP), dan 11 orang korban kekerasan lainnya seperti psikis, kata Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi saat menjelaskan laporan akhir tahun kinerja lembaga yang dipimpinnya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, para perempuan korban tindak kekerasan tersebut, selain dilakukan pendampingan untuk pemulihan traumanya, pihaknya juga melakukan pendampingan dalam mengajukan gugatan hukum kepada pelaku.
Bagi korban yang mengajukan gugatan hukum, pihaknya juga melakukan perlindungan kepada para korban tindak kekerasan terhadap perempuan di rumah aman.
Tindak kekerasan terhadap perempuan bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender yang terus bertahan kuat karena berlakunya penilaian moralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban.
Melihat kondisi tersebut, WCC terus berupaya melakukan advokasi dan kampanye untuk mendesak disahkannya Undang Undang penghapusan kekerasan seksual demi keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan tak terulang, katanya.
Dia menjelaskan, merujuk pada definisi Deklarasi PBB untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada 20 Desember 1993 setiap tindak kekerasan yang diarahkan kepada perempuan karena dia berjenis kelamin perempuan.
Hal itu berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual maupun psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi yang menimpa terhadap perempuan, baik perempuan dewasa, anak perempuan maupun remaja perlu ditangani dengan baik.
Untuk membantu kaum perempuan dan anak-anak menghadapi pelaku tindak kekerasan itu pihaknya akan melakukan pemdampingan kepada setiap korban.
Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan diberikan pendampingan baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan trauma dampak kekerasan itu, ujar Yeni.
Berita Terkait
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Pencari batu tenggelam di sungai Lahat, Basarnas kerahkan tim pencari
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Firdhan Guntara sampai Kevin Moses tampil perdana di IBL All-Star
Kamis, 25 April 2024 10:03 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib