Kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan turun 36 persen

id kebakaran hutan,kebakaran sumatera selatan,kebakaran hutan dan lahan,polda sumatera selatan

Kasus kebakaran hutan di Sumatera Selatan  turun 36 persen

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di sebagian Pulau Sumatera. ANTARA

Palembang (ANTARA) - Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri S, mengungkapkan selama musim kemarau 2020 kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu berkurang sekitar 36 persen.

"Berdasarkan data pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2020 ini terdapat 24 kasus sedangkan pada tahun sebelumnya 36 kasus," kata dia, melalui rilis kinerja jajarannya sepanjang 2020, di Palembang, Kamis.

Sesuai dengan kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel itu, pada tahun ini terdapat 26 tersangka yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Ia tidak merinci apakah di antara mereka itu adalah tersangka perorangan dan perusahaan.

Sedangkan luas lahan dan hutan yang terbakar dampak pembakaran hutan dan lahan secara sengaja itu mencapai 33,25 Hektare.

Melihat masih ada kasus pembakaran hutan dan lahan, polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menghentikan pembakaran hutan dan lahan untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten rawan kebakaran hutan dan lahan, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat merugikan karena bisa menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakahan lingkungan, ujarnya.