Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam soal keikutsertaan perusahaannya untuk mendapatkan proyek distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM dan kawan-kawan, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK telah memeriksa Agam sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM (AIM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya juga untuk tersangka Ardian, yaitu Helmi Rivai dari unsur swasta. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Berita Terkait
Polres OKU larang angkutan batubara melintas saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 20:11 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib
Angkutan KA batu bara PTBA kembali normal
Kamis, 14 Maret 2024 4:18 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib