Satgas COVID-19 OKU sebar edaran larangan perayaan tahun baru

id Sebar surat edaran, larangan perayaan tahun baru, cegah kerumunan massa, patroli tempat hiburan, Satgas COVID-19 OKU

Satgas COVID-19 OKU sebar edaran larangan  perayaan tahun baru

Tim Satgas COVID-19 OKU memberikan edukasi kepada pengunjung dan pemilik tempat hiburan di Kota Baturaja, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/20)

Baturaja (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru ke seluruh pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan di wilayah itu.

"Surat edarannya sudah kami sebar ke seluruh hotel, kafe dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kota Baturaja untuk dipatuhi," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, surat edaran ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus Corona di wilayah itu.

Pihaknya akan memberikan sangsi bagi pemilik hotel, kafe, karaoke dan tempat hiburan yang kedapatan menggelar kegiatan perayaan menyambut malam tahun baru.

"Dalam surat edaran tersebut akan diberikan sangsi tegas sesuai perundang-undangan," ucap dia menegaskan.

Tim Satgas COVID-19 OKU juga akan melakukan patroli saat malam menjelang pergantian tahun di sejumlah tempat keramaian di Kota Baturaja untuk memastikan tidak ada masyarakat yang merayakan malam tahun baru.

Patroli ini dilakukan guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah agar terhindar dari virus Corona.

Selain itu, razia penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke untuk mencegah kerumunan massa. "Jika ada warga yang berkumpul akan kami bubarkan," ujarnya menegaskan.