Baturaja (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru ke seluruh pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan di wilayah itu.
"Surat edarannya sudah kami sebar ke seluruh hotel, kafe dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kota Baturaja untuk dipatuhi," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, surat edaran ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus Corona di wilayah itu.
Pihaknya akan memberikan sangsi bagi pemilik hotel, kafe, karaoke dan tempat hiburan yang kedapatan menggelar kegiatan perayaan menyambut malam tahun baru.
"Dalam surat edaran tersebut akan diberikan sangsi tegas sesuai perundang-undangan," ucap dia menegaskan.
Tim Satgas COVID-19 OKU juga akan melakukan patroli saat malam menjelang pergantian tahun di sejumlah tempat keramaian di Kota Baturaja untuk memastikan tidak ada masyarakat yang merayakan malam tahun baru.
Patroli ini dilakukan guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah agar terhindar dari virus Corona.
Selain itu, razia penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke untuk mencegah kerumunan massa. "Jika ada warga yang berkumpul akan kami bubarkan," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
Disdik OKU tetapkan libur sekolah Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 12:04 Wib
Menaker terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 10:03 Wib
Rekapitulasi surat suara provinsi yang alot, permudah rekap nasional
Sabtu, 16 Maret 2024 20:12 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
Perhitungan surat suara di TPS Palembang
Rabu, 14 Februari 2024 21:01 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:40 Wib
Muhaimin plong setelah lihat fotonya pada surat suara ketika di TPS
Rabu, 14 Februari 2024 11:04 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib