Penerimaan pajak Sumsel-Babel tergerus, minus 15 persen dari target

id pajak,ditjen pajak sumsel babel,penerimaan pajak

Penerimaan pajak Sumsel-Babel tergerus, minus 15 persen dari target

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) Imam Arifin. (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Penerimaan pajak di dua provinsi yakni Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tergerus sepanjang 2020 sehingga diperkirakan akan minus 15 persen dari target.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) Imam Arifin, di Palembang, Rabu, mengatakan, proyeksi pertumbuhan minus tersebut tak terlepas dari perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19, serta sejumlah kebijakan relaksasi yang diberikan negara kepada wajib pajak.

“Namun angka minus itu lebih kecil dibandingkan nasional yang minus 20 persen,” kata Imam.

Ia mengatakan hingga periode 21 Desember 2020, realisasi penerimaan pajak di Kanwil Sumsel-Babel senilai Rp12,6 triliun. Angka itu baru mencapai 93,77 persen dari target Rp13,47 triliun.

Secara sektor usaha, penerimaan pajak di Sumsel masih ditopang oleh perkebunan, di mana saat ini komoditas kelapa sawit menunjukkan tren yang positif. Namun memang, dari sisi jenis pajak, penerimaan terganggu di pajak pertambahan nilai (PPN).

Apalagi, kata Imam, pihaknya memberikan fasilitas keringanan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19.

Adapun sejumlah relaksasi tersebut, mencakup tidak dipungutnya PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas itu diberikan untuk perusahaan di Kawasan Berikat untuk penanganan COVID-19.

Selain itu ada pula fasilitas PPh dalam penanganan COVID-19. Fasilitas itu berupa tambahan pengurangan penghasilan netto wajib pajak dalam negeri yang merupakan produsen alat kesehatan. Sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ditjen Pajak juga menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam negeri yang berbentuk PT.

“Fasilitas perpajakan juga kami berikan kepada pelaku UMKM. Mereka tidak perlu membayar pajak final yang biasanya dibayarkan setiap bulan,” kata dia.