Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi pelaku pembunuh ibu hamil, Hilda Hidayah (22).
"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di Jakarta Timur, Kamis.
Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dengan pasal berlapis.
Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.
"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan.
Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, kata Zen, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.
Berita Terkait
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Polisi dalami terbunuhnya ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 16:48 Wib
Wacana ibu kota legislatif, pakar sebut lebih baik fokus pindah IKN
Senin, 1 April 2024 9:35 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Dokter sebut ibu dengan TB tetap bisa menyusui selama taat prokes
Senin, 25 Maret 2024 11:28 Wib
Faradina bagikan pengalaman jadi seorang ibu sekaligus aktris
Minggu, 24 Maret 2024 17:08 Wib
Istilah-istilah seputar ASI
Jumat, 22 Maret 2024 19:17 Wib