Bakar alat berat perusahaan, Lima koordinator demonstras anarkis ditangkap polisi

id senayan city, COVID-19, Irwandi, Plh Wali Kota Jakarta Pusat

Bakar alat berat perusahaan, Lima koordinator demonstras anarkis ditangkap polisi

Ilustrasi - Anggota Kepolisianmelakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembakaran alat berat jenis beko (excavator) yang dibakar. . (ANTARA /Syifa Yulinnas)

Kendari (ANTARA) - Penyidik Polda Sultra menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus demo anarkis di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kabis Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Rabu, mengatakan kelima tersangka bukan karyawan yang bekerja pada perusahaan investasi asing tersebut.

Baca juga: Polda Metro buru aktor intelektual penggerak pelajar rusuh

Adapun tersangka IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), AP (23) diduga kuat melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran sejumlah alat berat (excavator dan dump truk) serta pengerusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu.

"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 (lima) orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka penghasutan 160 dan 216 KUHP," kata Ferry Walintukan.

Feri mengungkapkan dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan dalam unjukrasa di pabrik PT. VDNI pada Senin, 14 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Polisi identifikasi penggerak pelajar dalam ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law

Kelimanya juga bukan karyawan dari PT VDNI dan dua diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kerugian perusahaan yang timbul akibat aksi anarkis oleh ratusan orang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak perusahaan menuntut pelaku pengrusakan dan oknum penggerak aksi tidak bertanggungjawab tersebut diproses hukum.

Baca juga: Polri tangkap tujuh admin grup WA-FB-IG hasut demo anarkis
Baca juga: 13 orang jadi tersangka dalam gelombang aksi massa di Palembang