Polisi tunggu kedatangan lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan

id rizieq,Protokol kesehtan

Polisi tunggu kedatangan lima  tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Minggu (23/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu (14/11).

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Hal itu disampaikan menanggapi datangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang dimaksud oleh Tubagus yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

HRS pun sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Tubagus mengharapkan pemeriksaan HRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

HRS sebelumnya mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.