Pemkab siapkan payung hukum penerapan sanksi pelanggar prokes

id Pemkab OKU, siapkan payung hukum, sangsi pelanggar protokol kesehatan, cegah penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan OKU

Pemkab siapkan payung hukum penerapan sanksi pelanggar prokes

Arsip- Satgas COVID-19 saat melaksanakan operasi yustisi terhadap warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). (ANTARA/Suparman)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan saat ini sudah menyiapkan payung hukum untuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru  (COVID-19) di wilayah itu.

"Seperti pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker saat membawa kendaraan roda dua maupun empat," kata Kepada Bidang P2P Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu Andi Prapto di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Komering Ulu yang mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Dalam perbup tersebut, diatur mengenai sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes.

“Ada dendanya, namun nominalnya saya tidak hafal,” ungkap Andi.

Dia menjelaskan selama beberapa bulan ini Dinkes, Satpol PP, dan dibantu pihak kepolisian setempat gencar menyosialisasikan perbup tersebut kepada masyarakat.

“Berhubung masih tahap sosialisasi hukuman yang diberikan petugas kepada warga yang melanggar prokes masih ringan mulai dari membersihkan jalan raya, 'push-up', dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” katanya.

Setelah tahap sosialisasi, lanjut Andi, warga yang melanggar prokes bakal langsung disidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai yang tertera di perbup.

Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga selalu patuh terhadap prokes.

"Tujuannya tidak lain untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu)," ujar dia.