Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan saat ini sudah menyiapkan payung hukum untuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di wilayah itu.
"Seperti pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker saat membawa kendaraan roda dua maupun empat," kata Kepada Bidang P2P Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu Andi Prapto di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Komering Ulu yang mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Dalam perbup tersebut, diatur mengenai sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes.
“Ada dendanya, namun nominalnya saya tidak hafal,” ungkap Andi.
Dia menjelaskan selama beberapa bulan ini Dinkes, Satpol PP, dan dibantu pihak kepolisian setempat gencar menyosialisasikan perbup tersebut kepada masyarakat.
“Berhubung masih tahap sosialisasi hukuman yang diberikan petugas kepada warga yang melanggar prokes masih ringan mulai dari membersihkan jalan raya, 'push-up', dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” katanya.
Setelah tahap sosialisasi, lanjut Andi, warga yang melanggar prokes bakal langsung disidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai yang tertera di perbup.
Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga selalu patuh terhadap prokes.
"Tujuannya tidak lain untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu)," ujar dia.
Berita Terkait
OKU luncurkan Program Bebas Stunting
Rabu, 27 Maret 2024 21:02 Wib
OKU Timur jadi penyumbang produksi Ikan Patin terbesar di Sumsel
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU ditargetkan beroperasi sebelum Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 19:55 Wib
Pemkab OKU Timur bagikan ratusan paket Ramadhan
Selasa, 26 Maret 2024 19:53 Wib
Volume sampah di OKU naik satu ton per hari selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Warga antusias belanja sembako di pasar murah Pemkab OKU
Sabtu, 23 Maret 2024 23:58 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib