Pembakar istri diancam 15 tahun penjara

id pembunuh istri ,pelaku pembakaran ,pembakar istri,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang

Pembakar istri diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

Provinsi Riau (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum, mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu.

Tanggapan itu dia katakan terkait seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu. Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.

Effendi  mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai, namun masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa.