Menko PMK: MUI telah selesai kaji kehalalan vaksin COVID-19

id menko pmk,muhadjir effendy,vaksin COVID-19,vaksin halal,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, pale

Menko PMK: MUI telah selesai  kaji kehalalan vaksin COVID-19

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai melakukan kajian kehalalan vaksin COVID-19.

"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca juga: LIPI sebut vaksin digunakan jika lolos uji klinis fase 3 dan ada izin edar

Setelah itu, kata Muhadjir, MUI segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," tuturnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu (6/12) malam.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin COVID-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Baca juga: Ilmuwan: Uji coba vaksin AStraZeneca AS jernihkan kebingungan

Selanjutnya, vaksin COVID-19 akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksinasi COVID-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Vaksin tiba di Indonesia, Sinovac dapat dana pengembangan Rp7 triliun