Penyidik tunggu kedatangan Rizieq Shihab hingga malam ini

id Polda metro jaya,Rizieq shihab,Fpi,protokol kesehatan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palemb

Penyidik tunggu kedatangan Rizieq Shihab hingga malam ini

Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Mohammad Rizieq Shihab hingga nanti malam untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Selain Rizieq, Selasa ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Baca juga: Polda Metro datangi rumah Rizieq serahkan surat panggilan

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Lebih lanjut Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Rizieq dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

Baca juga: Polda Metro tes usap Rizieq Shihab jika hadir di Mapolda Metro Jaya

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Baca juga: Polda Metro sidik dugaan pelanggaran prokes Rizieq

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Gatot Nurmantyo tak mau salahkan siapa pun terkait pencopotan baliho
Baca juga: Polisi dalami kabar Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit