Gubernur Sumsel serahkan DIPA dan TKDD 2021

id Dipa sumsel, TKDD sumsel, gubernur sumsel, djpb sumsel, penanganan COVID-19,Forkopimda sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara p

Gubernur Sumsel serahkan  DIPA dan TKDD 2021

Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumsel Taukhid menyampaikan keterangan pers usai penyerahan DIPA dan TKDD 2021, Senin (30/11/2020) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2021 senilai Rp14,86 triliun serta dana transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp26,6 triliun kepada seluruh pengguna anggaran.

"Penggunaan DIPA dan TKDD harus seperti pesan Presiden, yakni fleksibel dan selaras," kata Herman Deru usai penyerahan DIPA dan TKDD di Palembang, Senin.

DIPA 2021 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp1,7 triliun dibanding 2020 sebesar Rp13,1 triliun, sedangkan nilai TKDD 2021 mengalami penurunan sebesar Rp3,4 triliun dibanding 2020 sebesar Rp30 triliun.

Menurut Deru fleksibilitas penggunaan DIPA dan TKDD diperlukan terutama dalam penanganan COVID-19 yang masih menjadi fokus pemerintah pada 2021 selagi vaksin belum didistribusikan.

Ia meminta pemkot, pemkab, Forkopimda, DPRD dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dapat duduk bersama menentukan langkah ekstraordinary dalam menanggulangi dampak COVID-19 dengan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing.

"Realisasinya harus tepat sasaran dan selaras antara pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai desa, terutama dalam protokol kesehatan COVID-19," kata Deru menambahkan.

Ia juga mengingatkan Pemkab dan Pemkot agar mempercepat proses pelelangan karena APBD dan APBN menjadi stimulan pergerakan ekonomi di daerah.

Sementara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumsel Taukhid mengatakan dana TKDD mengalami penurunan karena sebagian direlokasi untuk menangani COVID-19 scara interdepartemental.

"APBN 2021 memang harus dilihat sebagai simulasi yang belum normal, sebab di 2021 dan 2022 masih ada konteks penanganan COVID-19," ujar Taukhid.

Selain penangaan COVID-19, TKDD juga diprioritaskan untuk tiga penggunaan yakni perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan reformasi struktural berupa impelmentasi pemangkasan birokrasi.