Bawaslu OKU rapid test 725 Pengawas TPS
Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menggelar rapid test untuk 725 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu sebelum menjalankan tugas di Pilkada 2020.
"Rapid tes ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengawas TPS yang baru dilantik benar-benar sehat saat menjalankan tugas di lapangan," kata Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Dewantara Jaya didampingi Sekretarisnya, Joinaidi di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan rapid test ini dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah setempat mengingat Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi.
"Dalam kegiatan ini kami melibatkan Satgas COVID-19 Kabupaten OKU," jelasnya.
Rapid test ini wajib diikuti seluruh pengawas TPS karena salah satu persyaratan untuk melaksanakan tugas di lapangan dalam mengawasi proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman untuk seluruh masyarakat yang akan memilih kepala daerah di TPS dari penyebaran virus Corona.
"Jika hasil rapid test nanti ada petugas yang reaktif maka akan dilakukan rapid tahap kedua," kata Dewantara.
Namun, lanjutnya, jika hasil rapid test tahap kedua masih reaktif maka sesuai aturan pihaknya akan melakukan Pengantian Antar Waktu (PAW) terhadap Pengawas TPS tersebut.
"Pengantinya atau PAW yakni pendaftar pengawas TPS yang tidak lolos saat ikut seleksi kemarin," tegasnya.
"Rapid tes ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengawas TPS yang baru dilantik benar-benar sehat saat menjalankan tugas di lapangan," kata Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Dewantara Jaya didampingi Sekretarisnya, Joinaidi di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan rapid test ini dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di wilayah setempat mengingat Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi.
"Dalam kegiatan ini kami melibatkan Satgas COVID-19 Kabupaten OKU," jelasnya.
Rapid test ini wajib diikuti seluruh pengawas TPS karena salah satu persyaratan untuk melaksanakan tugas di lapangan dalam mengawasi proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman untuk seluruh masyarakat yang akan memilih kepala daerah di TPS dari penyebaran virus Corona.
"Jika hasil rapid test nanti ada petugas yang reaktif maka akan dilakukan rapid tahap kedua," kata Dewantara.
Namun, lanjutnya, jika hasil rapid test tahap kedua masih reaktif maka sesuai aturan pihaknya akan melakukan Pengantian Antar Waktu (PAW) terhadap Pengawas TPS tersebut.
"Pengantinya atau PAW yakni pendaftar pengawas TPS yang tidak lolos saat ikut seleksi kemarin," tegasnya.