REI nilai bank tanah jamin ketersediaan lahan perumahan

id real estate indonesia,REI,bank tanah,lahan perumahan

REI nilai bank tanah jamin  ketersediaan lahan perumahan

Ilustrasi - Deretan perumahan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR

Jakarta (ANTARA) - Real Estate Indonesia (REI) menilai pembentukan bank tanah yang diamanahkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan kawasan perumahan.

"Manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya menginginkan agar aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Dirinya melihat untuk di properti hal tersebut positif, misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat.

REI menaruh harapan yang besar pada UU Cipta Kerja untuk bisa mendorong sektor properti di Indonesia. Apalagi industri perumahan dan properti mempunyai efek berganda yang sangat besar terhadap 175 industri ikutan lainnya, serta berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah.

“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan ada terobosan untuk kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang yang ada, sehingga reforma agraria bisa dijalankan dengan baik. Semuanya kita saling membangun untuk Indonesia yang lebih baik di 2021,” ujar Totok Lusida.

Ketua Umum REI itu juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Kementerian ATR/BPN karena sesuai semangat UU Cipta Kerja.

“Pada RPP Penataan Ruang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital didesain sesuai dengan Online Single Submission pada bank tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman,” katanya.

Menurut Pasal 125 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah. Badan bank tanah sebagaimana dimaksud merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.