Pengamat: UU Ciptaker mendorong hilirisasi di sektor pertambangan

id batu bara,hilirisasi pertambangan,uu cipta kerja,pengamat pertambangan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel

Pengamat: UU Ciptaker mendorong hilirisasi di  sektor pertambangan

Ilustrasi - Sebuah kapal menarik tongkang bermuatan ribuan ton batu bara melintasi Jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh di Sungai Barito di Muara Teweh, Senin (7/10/2019). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Barito Utara

Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertambangan Singgih Widagdo menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

"Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini," ujar Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan.

"UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," kata Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) tersebut.

Menurut dia, hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai pendongkrak ekonomi dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong pendapatan.

UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kebijakan pemberian royalti nol persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara.

Singgih meyakini upaya mendorong hilirisasi pertambangan melalui UU Cipta Kerja juga dapat mempercepat penciptaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai semangat yang terkandung dalam Omnibus Law tersebut.

Menurut Pasal 128 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).