Kabupaten Muba dorong investasi, percepat proses izin usaha

id izin usaha,pemkab muba,kabupaten muba,bupati musi banyuasin,dodi reza alex,bupati dodi reza alex

Kabupaten Muba dorong investasi, percepat  proses izin usaha

Ilustrasi -- Hamparan sawit di perkebunan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong masuknya investasi dengan mempercepat proses izin usaha melalui sejumlah aplikasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri di Sekayu, Rabu, mengatakan pihaknya menjamin pelaku usaha hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk mendapatkan surat izin asalkan telah memenuhi semua persyaratan.

"DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (jika diperlukan), tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit izin sudah terbit dan dicetak," kata dia.

Ia menjelaskan mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS).

"Para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id," kata dia.

Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.

"Ini juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan," ujar dia.

Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi.

Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak (jika berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku).

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan peningkatan performa pelayanan publik ini menjadi fokus utama pemerintahannya.

Hal ini untuk mendukung target pemkab yang ingin menjadikan Kabupaten Musi Banyuasin menjadi kawasan industri pengolahan karet dan sawit.

“Kami mengundang investor mau menanamkan modalnya ke Muba, dan kami menjanjikan kemudahan proses perizinan,” kata Dodi.