Sumatera Selatan target penerimaan pajak PBB-KB tembus Rp630 miliar

id pajak,kendaraan bermotor,pajak kendaraan bermotor,bapenda sumsel,pendapatan daerah

Sumatera Selatan target  penerimaan pajak PBB-KB tembus Rp630 miliar

Karyawan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan konsumen di SPBU Coco Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). ANTARA/Nova Wahyudi/wsj

Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan optimistis target penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) mencapai Rp630 miliar hingga akhir tahun 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah di Palembang, Senin, mengatakan optimistis itu karena data Badan Pendapatan Daerah sementara ini telah tercapai 78 persen dari target atau sebanyak Rp810,72 miliar.

“Kami yakin bisa capai target, karena itu realisasi hingga September 2020, jika setoran Oktober--November sudah masuk maka persentasenya pasti di atas 78 persen,” kata dia.

Menurutnya, realisasi tersebut menunjukkan kondisi pandemi COVID-19 tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi BBM di Sumsel. Meskipun, ia menilai memang ada penurunan dibandingkan kondisi normal.

“Pengaruh COVID-19 pasti ada terhadap konsumen, baik BBM yang dijual di SPBU maupun industri namun dengan capaian pajak ini kita lihat penurunannya tidak signifikan,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk mengejar target 100 persen, maka Bapenda pun getol menyisir data serta meningkatkan transparansi di kalangan wajib pungut dari PBB-KB.

“Wajib pungut ini harus kasih data yang jelas kepada kami, penjualannya minyaknya berapa banyak, kemana jualnya,” kata dia.

Sehingga, kata dia, pihaknya dapat memantau secara rinci berapa penjualan BBM kepada pengguna akhir.

“Optimalisasi data sangat diperlukan untuk bentuk pengawasan transaksi PBB-KB. Apalagi wajib pajak pungut untuk pajak ini sudah ditetapkan oleh Bapenda Sumsel,” katanya.

Menurutnya, pemda sebetulnya sudah berupaya meningkatkan pengawasan dan optimalisasi data untuk PBB-KB. Salah satunya menggandeng tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018 lalu.

“Tim Korsupgah KPK ini untuk membantu pengawasannya, makanya kami minta agar wajib pungut memberi data yang valid dan transparan,” katanya.

Ia menjelaskan pemprov juga terus berupaya membuat terobosan baru untuk mengejar target pajak daerah.