Kurir 12.528 pil ekstasi divonis 20 tahun penjara

id sidang virtual,pn palembang,ekstasi palembang,kasus narkoba palembang,pengadilan palembang,kurir narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumse

Kurir 12.528 pil ekstasi divonis  20 tahun penjara

Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap 2 oknum Polsuspas jadi kurir sabu dan pil happy five

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Baca juga: Polisi kantongi identitas napi Lapas Cikarang kendalikan kurir sabu

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.

Baca juga: Empat kurir ganja asal Sumbar mengaku diupah Rp20 juta

Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.

Namun, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringan vonisnya.

Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman.