Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswanya bernama Frans Napitu kepada orangtuanya setelah sebelumnya melapor ke KPK terkait dugaan korupsi Rektor Unnes.
"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menilai bahwa Frans Napitu mempunyai hak untuk melapor kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, kata Ghufron, dilindungi oleh hukum sebagaimana Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.
Bahkan, lanjut dia, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah di Semarang, Senin mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," katanya.
Dalam laporannya ke KPK, Frans Napitu menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan/anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes sehingga memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan olehnya.
Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19.
Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi bencana (pandemi COVI-19) dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan : Tingkat kepuasan peserta naik
Kamis, 7 Maret 2024 5:05 Wib
Nurul Ghufron gugat UU KPK terkait batas usia pimpinan KPK
Senin, 14 November 2022 22:03 Wib
Nurul Ghufron sebut KPK belum temukan data dan informasinya dibobol "Bjorka"
Kamis, 15 September 2022 20:57 Wib
KPK klaim selamatkan keuangan negara/daerah Rp35,9 triliun selama 2021
Kamis, 30 Desember 2021 12:34 Wib
KPK respons pernyataan Arteria Dahlan soal OTT
Jumat, 19 November 2021 23:15 Wib
KPK tetapkan dua pegawai pajak tersangka baru kasus suap
Kamis, 11 November 2021 16:13 Wib
KPK: 86 persen koruptor yang ditangkap dari alumni perguruan tinggi
Jumat, 22 Oktober 2021 21:10 Wib
Pimpinan KPK sambut baik niat Polri merekrut 56 pegawai tak lolos TWK
Rabu, 29 September 2021 15:54 Wib