Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan pemerintah melalui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” tutur Fadjar Dwi Wisnuwardhani, dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.
Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.
Dia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP. Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Kisah pekerja Pertamina ikut menjaga ketersediaan energi pada masa Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 4:03 Wib
Hampir 200 pekerja kemanusiaan di Palestina terbunuh sejak Oktober
Rabu, 3 April 2024 11:23 Wib
Inggris panggil dubes Israel menyusul tewasnya pekerja bantuan di Gaza
Rabu, 3 April 2024 10:37 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Karir Runny Rudiyanti, dari pekerja kantoran ke dunia akting
Selasa, 26 Maret 2024 15:15 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib