KPK panggil Nizar Dahlan terkait laporan dugaan gratifikasi Plt Ketua UMUM PPP Suharso

id SUHARSO MONOARFA, NIZAR DAHLAN, PPP, KEPALA BAPPENAS, GRATIFIKASI, PESAWAT JET PRIBADI,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palemban

KPK panggil Nizar Dahlan terkait laporan dugaan gratifikasi Plt Ketua UMUM PPP Suharso

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan atas laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, lanjut Ali, masih akan terus melakukan telaah terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di lembaganya.

Ia mengatakan KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut.

"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.

Dalam undangan yang diterima awak media, Nizar yang didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi akan memenuhi undangan KPK, Senin memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.

Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari di Jakarta, Senin (9/11) menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.