Digital banking kini menjadi keharusan bagi perbankan

id digital banking,ojk,belanja online,transaksi digital,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palemba

Digital banking kini menjadi keharusan bagi perbankan

Seorang pengunjung melakukan transaksi pembayaran melalui aplikasi uang elektronik "server based", dompet elektronik dan mobile banking saat peluncuran dan implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk desa wisata di Pasar Slumpring, Desa Cempaka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/aa.

menawarkan fitur manajemen keuangan dan gaya hidup untuk memenuhi kebutuhan nasabah
Jakarta (ANTARA) - Wanita lansia itu tampak tengah bercengkerama dengan seseorang di ujung ponselnya. Bertatap muka secara maya sembari menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Setelah sekian menit, perbincangan pun usai.

"Saya habis video call. Mau buka rekening," katanya.

Sediharni (61) namanya, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini mulai menekuni bisnis kuliner. Ia biasa menitipkan bolu pisang dan brownis buatannya di pasar tradisional dan sejumlah warung tak jauh dari tempat tinggalnya. Seiring berjalannya waktu, usahanya terus bertumbuh meski pemasaran produk hanya dilakukan dari mulut ke mulut.

Kendati demikian, pandemi COVID-19 yang mulai melanda Tanah Air pada Maret 2020 lalu, cukup berdampak kepada pengusaha kecil seperti dirinya. Kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah membuat pasar tak seramai sebelumnya, dagangan pun hanya laku seadanya. Tak mau menyerah dengan keadaan, nenek empat cucu itu mencoba menjajakan kue di media sosial. Perlahan, pesanan kembali meningkat.

"Saya minta anak saya dibikinin Instagram, kalau Facebook saya sudah punya. Setelah itu banyak orderan dari teman-teman saya pas kerja dulu. Saya pun akhirnya 'dipaksa' sama anak-anak buat buka rekening bank yang bisa lewat hape, biar gampang katanya. Apalagi lagi Corona gini, biar bisa beli bahan kue dan jualan pake internet. Sekarang saya gak nitip di pasar lagi," ujar Ani, panggilan akrabnya.

Tampaknya teknologi tidak hanya milik kaum milenial, generasi "kolonial" juga tak mau ketinggalan. Bila dulu membuka rekening bank harus dilakukan di kantor cabang, saat ini dengan hanya bermodal gawai dan kuota internet, siapa pun bisa memiliki akun dan menikmati layanan perbankan kapan saja dan di mana saja. Inilah salah satu bentuk layanan perbankan digital atau digital banking.

Semakin berkembangnya teknologi informasi, membuat industri perbankan mau tidak mau mengembangkan bisnis dan layanannya mengarah kepada digital banking agar kegiatan operasional semakin efisien dan kualitas layanan bank kepada nasabah semakin baik.

Pagebluk COVID-19 telah mendorong pemanfaatan kanal-kanal digital bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan melalui bank. Terjadi lonjakan frekuensi transaksi bank melalui kanal mobile banking maupun internet banking sejak COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret lalu.

Pada Maret 2020 terdapat peningkatan transaksi mobile banking 67,2 persen secara tahunan (yoy) atau 15 persen dari bulan sebelumnya (mom) menjadi 267 juta transaksi. Sedangkan transaksi internet banking juga mengalami peningkatan sebesar 48,4 persen (yoy) atau 11,9 persen (mom) menjadi 121 juta transaksi. Lima bulan setelahnya atau pada Agustus, transaksi mobile banking meningkat 54,3 persen (yoy) atau 5,7 persen (mom) menjadi 302,6 juta transaksi dan transaksi internet banking naik 49,3 persen (yoy) atau 4 persen (mom) menjadi 135 juta transaksi.

Melihat fenomena tersebut, bank-bank seyogyanya perlu mengantisipasi percepatan perubahan perilaku dan kebutuhan nasabah di masa pandemi yang belum bisa dipastikan kapan akan berhenti. Sebab, masyarakat selaku nasabah pun sudah lebih kritis dan menuntut layanan keuangan yang lebih cepat, praktis, namun tetap aman.

Wabah COVID-19 juga telah mendorong masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya dengan memanfaatkan teknologi digital, mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari-sehari, alat komunikasi, sistem pembayaran, sarana pendukung belajar, sampai dengan bekerja.

Berdasarkan Hasil Survei Sosial Demografi Dampak COVID-19 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 9 dari 10 responden melakukan aktivitas berbelanja daring saat pandemi. Mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama COVID-19, membuat masyarakat mengubah pola belanja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hasil survei menunjukkan sebanyak 31 persen responden mengalami peningkatan aktivitas belanja online selama COVID-19, 28 persen responden mengalami penurunan dan sisanya tetap. Terjadi peningkatan sebesar 42 persen dalam aktivitas belanja online pada responden yang mengaku belanja online-nya meningkat selama pandemi.

Tak pelak, kini akhirnya timbul ketergantungan menggunakan platform digital, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen yang berujung pada terjadinya pergeseran layanan dari berbasis konvensional menjadi digital. Adanya perubahan gaya hidup tersebut membuka peluang dan mendorong banyak sektor ekonomi berlomba-lomba untuk memanfaatkan teknologi informasi. Industri jasa keuangan adalah industri yang secara masif merespons perubahan tersebut, khususnya perbankan.

Chief Strategy, Transformation & Digital Officer Maybank Indonesia Michel Hamilton mengatakan selama pandemi, berkurangnya mobilitas dan kontak fisik memang telah mengubah perilaku nasabah sehingga bank juga merespon cara mereka melayani nasabah.Beradaptasi dengan kenormalan baru, Maybank merespon dengan menyediakan layanan jasa keuangan yang relevan melalui aplikasi mobile banking Maybank2U atau disingkat M2U.

"M2U tidak hanya menawarkan transaksi perbankan dasar, tetapi juga menawarkan fitur manajemen keuangan dan gaya hidup untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga menawarkan pengalaman perbankan yang sepenuhnya digital," ujar Michel.

Michel menjelaskan, melalui M2U, pembukaan akun tabungan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring dan digital, dengan verifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC) melalui panggilan video. Dengan kata lain, nasabah tak perlu lagi repot harus pergi ke kantor cabang untuk membuka rekening tabungan, cukup dari rumah saja.

Setelah membuka rekening tabungan, nasabah kemudian dapat memanfaatkan fitur manajemen keuangan dalam aplikasi tersebut untuk berbagai kebutuhan di masa mendatang. Misalnya fitur Edu Plan, yang dapat membantu nasabah menabung rutin untuk rencana pendidikan anak dengan periode yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, disertai suku bunga yang kompetitif.


Tantangan dan Dukungan

Di samping manfaat yang didapatkan, pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan di Indonesia memiliki beberapa tantangan. Tantangan yang pertama adalah terkait perlindungan data pribadi nasabah. Makin berkembangnya teknologi informasi, juga turut membuka akses informasi secara luas sehingga kerahasiaan data menjadi hal yang cukup rentan.

Kebocoran data dapat terjadi apabila aspek pengamanan bank yang tidak cukup kuat sehingga dapat dijebol apabila terjadi serangan oleh peretas (hacker) ataupun jika terdapat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak internal ataupun eksternal.

Saat ini belum terdapat undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan data pribadi, alias masih berupa rancangan undang-undang (RUU). Perlindungan data pribadi diatur di ketentuan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menggantikan PP No 82 Tahun 2012, dan Permen Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Tantangan berikutnya yaitu peningkatan terjadinya kejahatan siber (cyber crime) dengan metode serangan yang terus berevolusi dan semakin canggih. Bank dituntut untuk selalu update dengan perkembangan metode serangan siber serta memelihara dan memperkuat sistem TI-nya secara berkala sehingga reputasi bank tetap terjaga. Pada 2019 lalu 17 persen serangan siber menyasar ke sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, aspek keamanan siber (cyber security) memang menjadi salah satu isu dalam pengembangan digital banking. Terkait keamanan dan ketahanan siber ini juga masih berupa RUU. Di samping itu, belum terdapat protokol penanganan insiden teknologi informasi, baik secara nasional, sektoral, maupun individu bank, di mana saat ini hanya dimiliki oleh beberapa bank.

"Memang aspek cyber security jadi hal yang terus kita lakukan update-nya dari waktu ke waktu. Kita juga minta ke bank untuk terus memahami yang namanya cyber security karena saya berulang-ulang mengatakan, kemudahan pasti akan di-trade off dengan keamanan. Ini jangan ditinggalkan dan kita harus terus meng-update keamanan transaksi digital," ujar Heru.

Sementara itu, tantangan terakhir yaitu dari sisi kesiapan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia. Untuk mendukung pemerataan adopsi digital, tersedianya infrastruktur yang memadai menjadi hal yang krusial yaitu berupa tersedianya jaringan komunikasi dan internet yang baik. Saat ini, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau oleh jaringan yang memadai dan kini tengah terus digenjot oleh pemerintah.

Untuk memenuhi tantangan perkembangan zaman serta menjawab kebutuhan masyarakat dan industri, OJK sendiri telah menerbitkan ketentuan untuk mendukung transformasi digital. OJK telah menerbitkan POJK No.12/POJK.03/2018 tentang Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum atau biasa disebut POJK Layanan Perbankan Digital.

Beleid tersebut membuka pintu dan memberikan payung hukum bagi bank yang menjalankan layanan perbankan digital sebagai bentuk adopsi transformasi digital. Setelah diberlakukannya POJK dimaksud, pada Mei 2020 telah terdapat 24 bank umum konvensional menjadi penyelenggara layanan perbankan digital.

Sehubungan dengan itu, layanan perbankan digital dan penyelenggaraan teknologi informasi di bank juga perlu diiringi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai agar bank dapat memahami risiko yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan teknologi informasi serta mampu memitigasi risiko tersebut.

Sebagai acuan bagi bank dalam penerapan hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah oleh POJK No.13/POJK.03/2020 atau disebut POJK MRTI, serta SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

POJK dan SEOJK MRTI tersebut juga telah mengakomodir penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi oleh bank yang dapat menjadi alternatif pemanfaatan dalam rangka mendukung adopsi transformasi digital dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan atau membangun infrastruktur TI secara mandiri oleh bank.

Otoritas pun telah mengambil inisiatif untuk melakukan percepatan dalam proses perizinan produk dan atau aktivitas baru terkait layanan perbankan digital. Prosesnya nanti akan lebih dipersingkat dan lebih disederhanakan melalui mekanisme perizinan tertentu, termasuk memungkinkan mekanisme persetujuan instant (instant approval) tergantung dari aspek penilaian terhadap kesehatan bank itu sendiri.

Industri perbankan memang dituntut untuk selalu dapat bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, namun dukungan nyata dari regulator tentunya akan sangat membantu.

Mengembangkan layanan perbankan digital pun tampaknya bukan lagi sebuah pilihan bagi bank, tetapi sebuah keharusan.