Organisasi buruh harap pemerintah pertimbangkan kembali kenaikan cukai

id Cukai,Sigaret,Buruh,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Organisasi buruh  harap pemerintah pertimbangkan kembali kenaikan cukai

Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 mendatang.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT," ujar Budidoyo dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.

Di antara serapan tenaga kerja tersebut, sebagian besar bekerja sebagai buruh di sektor SKT. Adapun, pekerja di sektor SKT didominasi oleh perempuan sebagai buruh linting.

Budidoyo mengatakan kondisi IHT yang tengah terpuruk akibat pandemi dan kenaikan cukai tahun ini menyebabkan serapan tembakau dan cengkih menurun drastis.

"Turunnya produksi dan penjualan rokok, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok," katanya.

Ia menuturkan, penurunan produksi memicu pengurangan serapan tembakau sebesar 50 ribu ton dari 50 ribu hektare lahan pertanian tembakau. Apalagi, sektor SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dibandingkan rokok mesin.

"Jika SKT dibebani dengan kenaikan cukai, kemiskinan di daerah sentra industri tembakau pasti terjadi," ujar Budidoyo.

Selain itu, pada segmen rokok mesin, AMTI menolak tegas kenaikan cukai eksesif. Budidoyo berharap kenaikan cukai pada rokok mesin disesuaikan dengan angka inflasi alias satu digit saja.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Sudarto juga mendesak pemerintah untuk melindungi buruh atau pekerja di industri hasil tembakau dari kenaikan cukai.

"Apalagi, banyak buruh yang merupakan anggota FSP RTMM yang telah kehilangan pekerjaan akibat banyak pabrik rokok yang ditutup," ujar Sudarto.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib para buruh rokok yang kebanyakan memiliki pendidikan rendah dan keterampilan yang terbatas.

"Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) pada 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau," kata Sudarto.