Baturaja (ANTARA) - Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat narkoba.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua orang anggota kepolisian setempat tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.
Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.
"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10) lalu," katanya.
Upacara PDTH tersebut, kata dia, digelar sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PDTH," tegasnya.
Terkait putusan PTDH ini, Kapolres berharap agar diterima oleh dua personel tersebut dengan lapang dada guna mewujudkan wilayah hukum Polres OKU yang aman dan kondusif.
"Saya juga berharap ke depannya yang bersangkutan dapat lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Kamis, 23 November 2023 13:58 Wib
Manajamen SFC berhentikan Coach Yoyo, rencana penggantinya Hendri Susilo
Rabu, 15 November 2023 7:42 Wib
Lewis Hamilton bersimpati kepada De Vries yang diberhentikan AlphaTauri
Jumat, 21 Juli 2023 14:55 Wib
Diberhentikan kerja, mantan karyawan PT HMS menggugat perusahaan ke PN Palembang
Kamis, 16 Maret 2023 5:39 Wib
KY dan MA putuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat
Sabtu, 4 Februari 2023 12:30 Wib
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya diberhentikan dari Polri terkait kasus Brigadir J
Sabtu, 10 September 2022 21:37 Wib
Kadiv Humas: Pati Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Jumat, 26 Agustus 2022 16:05 Wib
Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat, ajukan banding
Jumat, 26 Agustus 2022 6:08 Wib