Pemkot Palembang tingkatkan pelayanan perizinan usaha di kecamatan

id kualitas pelayanan perizinan, permudah perizinanan usaha, izin usa

Pemkot Palembang tingkatkan  pelayanan perizinan usaha di kecamatan

Sekda Palembang, Ratu Dewa (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau pelayanan Paten untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuka usaha.

"Pelayanan Paten yang dibuka di 18 kecamatan sejak beberapa tahun terakhir terus dievaluasi kegiatannya sehingga jika terdapat kelemahan bisa segera diperbaiki," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Rabu.

Menurut dia, evaluasi dilakukan secara intensif untuk menerima masukan dari semua pihak dan mencari solusi jika terjadi hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Selain melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten, pihaknya juga berupaya menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi terpadu itu.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, pelayanan administrasi terpadu kecamatan berjalan lancar sesuai dengan rencana.

Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 Tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil, ujar sekda.