Warga OKU diimbau hindari perjalanan keluar daerah saat libur cuti

id Cuti bersama, tidak ke luar daerah, surat edaran bupati, cegah klaster baru, penyebaran virus corona,Warga OKU hindari p

Warga OKU diimbau hindari  perjalanan keluar daerah saat libur cuti

Ilustrasi virus Corona. (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Komering Ulu, Muhammad Zaki Aslam mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur cuti bersama guna mencegah timbulnya klaster baru penyebaran virus Corona.

Menyikapi libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW terhitung 28 Oktober-1 November 2020, pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat edaran larangan pergi ke luar daerah.

"Ya, surat edarannya sudah dikeluarkan dan diteruskan ke seluruh OPD, para camat, kades dan Dirut RSUD Ibnu Sutowo Baturaja," kata Kabag Kesra Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, Surat Edaran Bupati OKU No 340/499/XLIV/2020 tersebut tentang antisipasi penyebaran virus COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Di dalam surat edaran tersebut, kata dia, ASN atau TKS dan masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar tetap berkumpul bersama keluarga di rumah serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sebagaimana diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kemudian dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19," ujarnya.

Jika pelaksanaan cuti dan libur bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test untuk menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku guna memastikan pelaku perjalanan terbebas dari COVID-19.

"Bagi yang dinyatakan positif diminta tidak melakukan perjalanan ke luar daerah," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, khusus untuk kawasan objek wisata pihak pengelola juga diimbau membatasi jumlah pengunjung sampai 50 persen selama libur cuti bersama tersebut.

"Tentunya juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta pastikan agar tidak terjadi kerumunan pengunjung," tegasnya.