Gugatan korban PHK soal kepesertaan BPJS ditolak MK

id kepesertaan BPJS, korban PHK,mahkamah konstitusi,pengangguran anggota bpjs,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara su

Gugatan korban PHK soal kepesertaan  BPJS ditolak MK

Ilustrasi pembacaan putusan Perkara di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diajukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring.

Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 18 ayat (1) UU BPJS yang selengkapnya berbunyi "Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS" tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Norma Pasal 18 ayat (1) UU BPJS justru menurut Mahkamah Konstitusi, merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Terkait dalil adanya kerugian konstitusional setelah pemohon berhenti bekerja tidak dapat mengakhiri kepesertaan BPJS atau berganti menjadi peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI), Mahkamah Konstitusi menyatakan UU BPJS memang tidak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI, tetapi memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada pun pelaksanaan lebih lanjut UU BPJS telah diatur di dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Kemudian mengenai kepesertaan pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan, hal itu tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan.