Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut utang piutang menjadi salah satu latar belakang terjadinya pembunuhan seorang wanita bernama Yulia (42) yang ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa polisi menangkap EP (30), pelaku yang memiliki utang kepada korban.
Menurut dia, peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban untuk menagih utang ke rumah pelaku di Desa Ngesong, Sukoharjo.
Pelaku dan korban, kata dia, memiliki kerja sama bisnis.
"Bisnisnya ayam," katanya menambahkan.
Korban dihabisi pelaku dengan menggunakan linggis di kandang ayam di rumah pelaku tersebut.
"Nagih, nominalnya Rp145 juta," katanya.
Saat melakukan aksinya, kata dia, pelaku juga disebut sempat mengambil ATM milik korban dan meminta nomor pin saat korban dalam kondisi setengah sadar.
Disebutkan pula bahwa enam orang saksi sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan jasad seorang wanita yang diketahui bernama Yulia ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Desa Sugihan, Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (20/10).
Polisi meyakini kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan berdasarkan hasil olah tempat kejadian peristiwa dan autopsi tubuh korban.
Berita Terkait
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
Kiat untuk meningkatkan kualitas tidur wanita
Jumat, 15 Maret 2024 15:22 Wib
Polres OKU tetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Kedaton
Senin, 4 Maret 2024 17:26 Wib
Mengonsumsi kedelai dapat menyehatkan kulit dan kurangi garis halus
Jumat, 1 Maret 2024 14:04 Wib
Kasus mayat wanita di Tambora terungkap
Rabu, 28 Februari 2024 1:53 Wib
OKU luncurkan inovasi Duta Sijempol Sadar cegah kanker payudara
Kamis, 15 Februari 2024 19:06 Wib
Seorang lansia di OKU meninggal dunia saat mencoblos di TPS
Rabu, 14 Februari 2024 20:21 Wib
Mayat wanita di peti kemas didalami polisi, ini petunjuknya
Rabu, 24 Januari 2024 7:11 Wib