Dinas Koperasi ubah pola pendaftaran penerima bantuan UMKM

id Ubah pola pendaftaran, bantuan UMKM, 8 ribu berkas, Dinas Koperasi OKU, secara kolektif,Dinas Koperasi OKU ubah pola pen

Dinas Koperasi ubah pola pendaftaran  penerima bantuan UMKM

Ilustrasi Logo UMKM Indonesia (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Koperasi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengubah pola pendaftaran penerima bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menghindari penumpukan pendaftar dalam jumlah banyak guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

"Ya, kami mengubah format pendaftaran dari perorangan menjadi pendaftaran secara kolektif agar tidak menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19," ungkap Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi OKU, Ermuni di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, pihaknya tidak lagi melayani pendaftaran penerima bantuan UMKM secara perorangan guna mengantisipasi penumpukan massa dalam jumlah banyak agar tidak
menimbulkan klaster baru penyebaran virus Corona.

Selain itu, kata dia, menumpuknya berkas yang ada di Dinas Koperasi OKU juga menjadi landasan untuk diubahnya format pendaftaran tersebut.

Dia menjelaskan, saat ini sudah terdapat sebanyak lebih dari 8 ribu berkas pendaftaran penerima bantuan UMKM dari para pelaku usaha di wilayah setempat yang menumpuk di Dinas Koperasi dan harus diinput untuk dikirimkan ke Kementerian Koperasi RI.

"Kami mulai kekurangan tenaga untuk mengentry data, karena sudah menumpuk. Tenaga yang ada sudah kewalahan untuk menginput datanya. Takutnya tidak terkejar lagi penginputan data hingga pada batas waktu pendaftaran ditutup," katanya.

Ermuni mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikan perubahan format pendaftaran ini sesuai dengan surat edaran Sekda OKU melalui kecamatan.

"Jumat pekan lalu sudah kami kirimkan informasi perubahan format pendaftaran ini kepada grup camat. Jika pendaftaran Senin, tidak lagi perorangan namun secara kolektif," tegasnya.

Terkait isu bahwa proses pendafataran UMKM saat ini sudah ditutup, Ermuni menegaskan kalau hal itu tidak benar.

"Polanya saja diubah. Kami masih terus menerima berkas pendaftar hingga 26 November 2020. Jadi masih ada kesempatan bagi yang ingin mengajukan bantuan tersebut," ujarnya.